Evaluasi
program mempunyai makna yang berhubungan pada aplikasi skala nilai terhadap
hasil kebijakan atau program. Gambaran sederhana evaluasi adalah proses
pencapaian tujuan dari pelaksanaan program yang dijalankan. Dengan ini maka
evaluasi berkenaan dengan pengambilan keputusan dan menekankan bagi pentingnya
cara untuk mendapatkan informasi yang berkenaan dengan pencapaian tujuan dari
suatu program. Pengumpulan data yang diperoleh melalui evaluasi dibuat untuk
menambah efektifitas dari pelaksanaan program.
Paton
menjelaskan evaluasi program adalah proses pengambilan data yang sistematis
untuk melakukan penilaian dan keputusan terhadap suatu program[1].
Berdasarkan pendapat tersebut maka evaluasi program adalah sebuah proses,
dimana proses harus sistematis dalam pengambilan datanya. Evaluasi digunakan
untuk pengambilan keputusan atau peniaian. Jadi evaluasi program mempunyai tiga
hal pokok yang pentting, yaitu pengambilan data, penilaian, dan pengambilan
keputusan.
Hal
penting dalam pengambilan data maksudnya bahwa evaluasi harus dilakukan secara
sistematis dengan desain evaluasi[2].
Pengambilan data harus mempunyai perencanaan agar diperoleh data yang benar.
Pengambilan data sistematis berarti bahea pengambilan data harus disesuaikan
dengan tahapan-tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam proses
perencanaan evaluasi. Hali ini akan memberikan gambaran yang benar mengenai
pelaksanaan program. Setelah pengambilan data, kemudian dilanjutkan dengan
penilaian.
Penilaian
yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan pemberian kriteria
terhadap objek-objek[3].
Penilaian dapat dilakukan dengan cara membandingkan hasil pencapaian program
dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan program. Hasil penilaian
kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menentukan keputusan-keputusan.
Pendapat
lain yang memperkuat pendapat di atas adalah pendapat dari Stufflebeam yang
menyatakah bahwa “Evaluation is a
systematic investigation of the value of a program or other evaluand”[4].
Stufflebeam menjelaskan bahwa evaluasi merupakan proses yang sistematis dari
nilai sebuah program.
Stufflebeam
dalam Muhammad Aziz Ariyanto menyatakan bahwa “evaluating is the process of delineating, and providing descriptive and
judgemental information about the worth and merit of some object’s goal,
design, implementation, and impact in order to guide decision making , serve
needs for accountability, and promote understanding of the involved phenomena”[5].
Pendapat tersebut berati bahwa evaluasi adalah suatu proses untuk mendapatkan
informasi guna dijadikan pertimbangan untuk menentukan harga dan jasa (worth and merit) dari tujuan yang
dicapai, desain, implementasi, dan dampak untk membantu membuat keputusan,
membantu pertanggungjawaban dan meningkatkan pemahaman tentang fenomena. Secara
sederhana evaluasi adalah penyediaan informasi yang dijadikan sebagai bahan
pertimbangan untuk mngambil keputusan.
Upaya
untuk melakukan kegiatan harus memperhatikan empat prinsip dasar. seperti yang
disarankan oleh Daniel L. Stufflebeam yaitu utility,
feasibility, propriety, dan accuracy[6].
Utility dimaksudkan agar evaluasi itu
bersifat informatif, feasibility
dimaksudkan agar desain evaluasi diatur sesuai dengan bidang yang akan
dievaluasi dan dengan biaya yang efektif. propriety
dimaksudkan agar evaluasi dilakukan secara legal dan menjunjung etika. Accuracy dimaksudkan agar evaluasi harus
akurat dan valid, reliabel, dan merupakan informasi yang menyeluruh.
Berdasarkan
beberapa pendapat dari pakar evaluasi program di atas, maka dapat diamil
kesimpulan bahwa evaluasi merupakan proses pengambilan data yang dilakukan
dengan sistematis atau betahap untuk melakukan penilaian atau pengambiilan
keputusan terhadap suatu program dengan memperhatikan prinsip-prinsip evaluasi.
Prinsip-prinsip evaluasi program adalah utilitas, kepatuhan, kelayakan, dan
akurasi.
[1]
Michael Quin Paton. Utilization Facused Evaluation. (Califirnia: Sage
Publication, Inc., 2005), h. 23.
[2]
Reider Dale dalam Muhammad Aziz Ariyanto. Evaluasi program Manajemen Pusat
Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM) di Jawa Tengah. Disertasi.
(Jakarta: PPs. Universitas Negeri Jakarta, 2015), h. 18.
[3]
Djaali dan Pudji Mujiono. Pengukuran dalam Bidang Pendidikan. (Jakarta: PT Gramedia,
2008), h. 1.
[4]
Daniel L. Stufflebeam dalam Muhammad Aziz Ariyanto, op. cit., h.19.
[5]
Ibid., h. 19.
[6]
Daniel L. Stufflebeam. “Empowerment Evaluation, Objectivist Evaluation, and
Evaluation Standards: Where the Future of Evaluation Should not Go and Where it
Needs to Go”. American Journal of Evaluation, Vol 15 (3), Spring 1994,
hh.321-338.